Kasus Kabasarnas, Yudo Margono Janjikan TNI Bersikap Objektif

  • Bagikan
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu (2/8/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu (2/8/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjanjikan lembaganya akan bersikap objektif dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu.

Pada Rabu (26/7) KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.

Yudo menyebut TNI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan.

"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version