FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR dukung usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun.
Hal itu berdasarkan keterangan pemerintah dalam gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK, di persidangan, Selasa, (1/8/2023).
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said memberikan komentarnya yang menohok.
Dia menyindir soal kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan. Sindiran ini seolah ditujukan kepada anak dan mantu Presiden Joko Widodo yang kini terjun di dunia politik.
“Selamat datang dinasti kekuasaan.
Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah - agar anak memenuhi syarat jadi Capres/Cawapres,” ucap Said Didu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman yang menjadi perwakilan DPR yang hadir dalam sidang MK tersebut menyampaikan, berdasarkan beberapa putusan MK terkait dengan isu batasan usia menunjukkan telah terbuka ruang bagi yudisial review terhadap norma yang membuat pengaturan mengenai angka penetapan batas usia dalam Undang-undang terhadap UUD 1945.
“Sepanjang penetapan usia tersebut, satu jelas-jelas melanggar nilai moralitas. Dua, rasionalitas dan ketidakadilan. Tiga, bertentangan dengan hak politik. Empat, kedaulatan rakyat. Lima, melampuai kebijakan pembentukan UU dan enam merupakan penyalahgunaan kewenangan serta tujuh nyata-nyata bertentangan dengan UU negara RI 1945,” jelasnya dikutip channel YouTube MK.
Dijelaskan, perubahan ketatanegaraan sangat cepat, reformasi dan birokrasi dituntut mampu mengarahkan model ketatanegaraan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Baik secara nasional maupun secara global. Permasalahan birokrasi yang ada dan status dan harus diselesaikan juga merupakan tantangan lembaga bangsa yang harus dikenal dan dipahami oleh seseorang yang akan duduk sebagai seseorang yang akan duduk sebagai pemimpin dalam pemerintahan. Khususnya bagi seseorang yang akan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.