Pemerintah-DPR Dukung Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun, Said Didu: UU Pun Diminta Diubah Agar Anak Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Said Didu

Sehingga adanya pengalaman sebagai penyelenggara negara dianggap menjadi salah satu modal penting bagi calon presiden maupun calon wakil presiden di Indonesia.

“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar tentunya tidak sekadar dibutuhkan seseorang yang memiliki pengalaman duduk sebagai pendamping Negara,” tutur pria kelahiran Lampung ini.

Berdasarkan data BPS di Indonesia kata dia, diperkirakan memasuki bonus demografi dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan.

Oleh sebab itu lanjutnya, penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih mudah dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional diantaranya untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia memberikan syarat minimal berusia 34 tahun diantaranya di Amerika Serikat, Brazil, Rusia, India dan Portugal. Terdapat kurang lebih 36 dan 38 negara yang memberikan syarat minimal usia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak,” jelasnya.

“Bahwa dengan demikian terdapat terhadap pengujian pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana dibawakan kemudian konstitusionalnya oleh para pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia hakim konstitusi,” pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan