Sementara itu, Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan, dalam memilih presiden dan wakil presiden yang baik adalah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka diperlukan kriteria-kriteria dan ketentuan-ketentuan syarat tertentu.
Hal tersebut merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentukan UU yaitu DPR dan pemerintah
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum disebutnya dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara serta dilindungi kepentingan atas asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dengan demikian maka hukum harus dapat mengakomodir hal-hal yang tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental
“Berdasarkan ketentuan pasal 28 aayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan,” tandasnya. (selfi/fajar)