Mahasiswa Sultan Rif’at Alfatih Korban Kabel Fiber Optik, Bali Tower Tegaskan Bukan Kelalaian Perusahaan

  • Bagikan
Tim Dokkes Polri saat memeriksa kondisi Sultan Rifat di rumahnya, Bintaro, Kamis (3/8) pagi. (Mabes Polri untuk JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, AKARTA - Manajemen PT Bali Towerindo Sentra (Bali Tower), mengeklaim bahwa kejadian pengendara terjerat kabel menjuntai di Jakarta Selatan bukanlah kelalaian perusahaan.

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail menyebut kejadian yang dialami mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih itu adalah murni kecelakaan.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” ucap Maqdir dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Menurut dia, Manajemen Bali Tower juga sudah sejak Mei 2023 menawarkan bantuan kepada Sultan Rif’at Alfatih. "Sejak pertama kali mengetahui musibah tersebut, manajemen Bali Tower berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang hingga kini masih didiskusikan kedua belah pihak,” kata dia.

Maqdir menuturkan bahwa Manajemen Bali Tower berharap agar proses pemulihan yang saat ini sedang dijalani oleh Sultan dapat berjalan dengan baik.

Dia mengungkapkan berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh perusahaan, kejadian yang menimpa Sultan pada awal Januari 2023 bisa disimpulkan merupakan kecelakaan murni.

Bali Tower baru mengetahui adanya kecelakaan tersebut setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada bulan Mei 2023 terkait dengan kecelakaan yang dialami oleh Sultan.

Pada saat peristiwa kecelakaan terjadi, informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring (melengkung) dan putusnya kabel fiber optic.

“Perusahaan maupun tim operasional di lapangan tidak mengetahui telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kejadian tersebut sampai bulan Mei 2023 atau lima bulan kemudian,” tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan