Presiden FIFA Bakal Peroleh Bintang Jasa dari Indonesia, Mahfud MD Jelaskan Alasannya

  • Bagikan
Mahfud MD

"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Mahfud.

Gelar Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada:

  1. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
  2. Wakil Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sukma Violetta, dan
  3. Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.

Bintang Jasa Utama kepada lima orang yaitu:

  1. Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia Sumartoyo,
  2. Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional Makarim Wibisono,
  3. Staf Khusus Presiden Anak Ggung Gde Ngurah Ari Dwipayana,
  4. Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, dan
  5. Gubernur Sulawesi utara Olly Dondokambey.

Pemberian tanda kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada:

  1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, seorang budayawan, dan
  2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo selaku seniman kebudayaan dan pendidikan.

Pemberian tanda kehormatan bintang Jasa Pratama kepada tiga orang yaitu:

  1. Duta Besar di UNEP R. Soeharjono,
  2. Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto Prawoto Hadi, dan
  3. Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Edvin Aldrian.

"Kemudian juga seperti halnya yang diberikan kepada Ibu Negara yang terdahulu semuanya dan ibu wakil presiden juga diberikan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana kepada Ibu Hj. Iriana kemudian Bintang Mahaputera Adi Pradana kepada Ibu Wury Handayani, semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud ada sejumlah nama yang yang ditunda diberikan tanda jasa.

"Ada banyak yang ditunda karena belum memenuhi syarat, misalnya ada tujuh orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Ada yang diusulkan karena sudah pernah mendapat, misalnya Pak Harjono dari Dewan Pengawas KPK ini dahulu sudah dapat ketika jadi hakim MK dan Pak Ridwan Kamil diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dahulu karena sekarang masih dalam tugas di gubernuran jadi nanti lewat Mendagri, saya kira itu saja," kata Mahfud. (antara)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan