Agung menjelaskan, TNI tidak terima penetapan tersangka kabasarnas, karena mendengar dari media massa, bukan dari KPK langsung. TNI juga tidak terima, karena penetapan anggota TNI aktif oleh KPK yang bukan ranahnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengaku sudah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status hukum pihak terkait. Pimpinan KPK juga mengaku sudah berkoordinasi.
Terkait itu, Agung mengakui, KPK sudah menghubungi POM TNI ketika ada berita salah satu anggota TNI aktif tertangkap tangan kasus dugaan korupsi. "Kita memang dihubungi setelah ada berita dari media. Kami perintahkan staf ke KPK untuk berkoordinasi," urainya.
Agung juga mengakui, pihak TNI berdiskusi hingga menjelang malam terkait rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas. Pada akhirnya dilaksanakan ekspose dan wacana penetapan tersangka penerima dan pemberi suap.
"Kami akui memang ada koordinasi. Tapi tim kami mempersilakan penetapan tersangka untuk yang sipil, tapi untuk yang militer, kami tidak setuju. Silakan tetapkan tersangka untuk yang sipil, untuk yang militer, akan diserahkan ke POM TNI," ujar Agung.
Namun, KPK tetap mengumumkan semua tersangka baik dari sipil maupun militer.
Agung menegaskan TNI pada prinsipnya taat hukum dan patuh pada undang-undang yang ada. Memang benar sudah ada UU TNI Tahun 2004 pasal 65 yang menyatakan prajurit yang melanggar tindak pidana umum diadili di peradilan umum dan jika melanggar tindak pidana militer diadili di peradilan militer. (fajar)