’’Jadi, janganlah kita terus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat,’’ ujarnya kemarin (3/8).
Hadar menjelaskan, evaluasi sebuah aturan semestinya dilakukan secara komprehensif. Artinya, setiap upaya perbaikan harus dikaji secara mendalam baik-buruknya.
Apalagi menyangkut syarat calon pemimpin negara yang amat krusial. Dia berharap perubahan itu juga melibatkan pandangan dan masukan publik. Tidak semata-mata kepentingan kelompok tertentu.
Pihaknya menilai forum ideal untuk mengkaji substansi norma itu berada di pembahasan UU melalui revisi UU Pemilu.
’’Masyarakat perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini. Jadi, bukan hal main-main,’’ imbuhnya.
Hadar menegaskan, tentu sangat tidak tepat jika masyarakat hanya disodori opsi yang didesain elite tanpa dilibatkan pendapatnya. Dia juga sepakat dengan sentilan yang disampaikan hakim MK Saldi Isra. Yakni, tidak terus ’’memanfaatkan’’ peradilan jika memang ada forum legislasi. Pembahasan partisipatif lebih tepat.
Karena itu, Hadar berharap MK menolak gugatan syarat usia capres dan cawapres tersebut. Apalagi, pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kalaupun mau dievaluasi, pihaknya menilai momentum yang pas adalah setelah Pemilu 2024.
’’Saya berharap MK sudah, lanjutkan saja apa yang ada,’’ pungkas pria yang mendapat penghargaan Bintang Penegak Demokrasi dari pemerintah itu. (far/c18/hud/jpg/ham/fajar)