Tertangkap Saat Hendak Pesta Sabu-sabu, 2 Anggota DPRD Sinjai Bakal Direhabilitasi

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Antara Photo)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, dua anggota DPRD Sinjai yang tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu akan direhabilitasi.

Dikatakan Ardiansyah, proses rehabilitasi dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut. 

Ardiansyah menyebut, kedua oknum wakil rakyat itu bakal direhabiltasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. 

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2023).

Dalam proses rehabilitasi itu, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang pertama dikatakan Ardiansyah, tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.

Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.

"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu diungkapkan Ardiansyah hanya 0,39 gram.

Barang haram itu kabarnya dibeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel lokasi ketiganya ditangkap.

Ardiansyah menambahkan, rekomendasi untuk rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," tambahnya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan