FAJAR.CO.ID, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Yana Mulyana hadir bersama dengan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Bandung nonaktif Khairur Rijal dan Kepala Dishub Bandung nonaktif Dadang Darmawan.
Kehadiran Yana pun untuk bersaksi atas tiga terdakwa pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Vertical Sulution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Dalam kesaksiannya, Yana menceritakan soal awal mula dirinya menerima uang suap dari Sonny. Menurutnya, pertemuan Yana dengan Dirut PT CIFO itu terjadi pada 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung atau setelah acara pelantikan sejumlah ASN.
Pertemuannya dengan Sonny itu difasilitasi oleh Khairur Rijal yang saat itu menjabat sebagai Sekdishub Bandung.
Ketika itu, Rijal menyampaikan kepada Yana bahwa Sonny ingin bertemu untuk berbicara terkait CSR pemasangan WiFi. “Saudara Khairur Rijal mengatakan ‘Itu ada Pak Sonny’, Sonny siapa? Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya sudah saya bilang boleh lah. Kemudian saudara Sonny masuk, saudara Rijal keluar,” kata Yana kepada JPU, Senin (7/8).
Sonny lantas memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak memasang fiber optik di Bandung.
Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny pamit hendak pulang. Tetapi, sebelum pulang Sonny mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari tas selempangnya dan ditaruh di atas meja. Sonny juga sempat mengatakan kalau amplop itu merupakan tanda perkenalan.
“Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop yang langsung ditaruh di meja. ‘Pak, ini untuk perkenalan’,” ungkap Yana.
Dalam keterangannya, Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Namun, setelah dicek ternyata berisi uang yang olehnya tak dihitung berapa jumlahnya. Namun, seingatnya uang terdiri dari pecahan nominal Rp 100 ribu. “Sempat dbibuka?,” tanya jaksa.
“Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa,” jawab Yana.
Uang yang sudah diterimanya itu kemudian disimpan Yana di dalam sebuah laci meja di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Nyland, Kota Bandung. Kemudian, Yana sempat berpikir untuk mengembalikan uang itu, namun urung dilakukan dan justru diberikan kepada masyarakat untuk santunan dan takziah.
“Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Yana, setelah pertemuan itu Sonny sempat menghubunginya lagi dan berjanji akan membantu WiFi di sejumlah titik di Kota Bandung.
Dari pesan percakapan Yana dan Sonny yang ditampilkan di ruang sidang, Yana hanya menjawab pernyataan Sonny dengan kalimat ‘Bismillah’. “Beliau waktu saudari Khairur itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis,” ujarnya.
Sebelumnya, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpnn/fajar)