Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Polres Maros Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Bagikan
Prostitusi Online

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Satuan Reskrim Polres Maros mengamankan pelaku tindak pidana pedagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, SL (25).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan pengungkapan kasus TPPO ini bermula saat adanya laporan polisi beberapa waktu lalu.

Kronologisnya kata dia, berawal saat Sabtu, 15 Juli sekitar pukul 23.00 Wita anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Maros melaksanakan patroli dalam wilayah hukum Polres Maros sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yabg terjadi di hotel-hotel di Maros.

"Sekitar pukuk 23.50 Wita, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Maros menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang dengan menemukan SL (25) bersama korban SA (30) di Hotel Dharma Nusantara Desa Marumpa Kecamatan Marusu," ungkapnya saat pressconference, Kamis, 10 Agustus.

Dalam kasus ini tersangka SL bertindak sebagai orang yang mencarikan pria hidung belang kepada si korban.

"Jadi saat itu pelaku bersama korban tengah check in di Hotel Dharma Nusantara dengan memesan kamar nomor 130. Kemudian pelaku kemudian menyuruh korban menunggu tamu di dalam kamar. Sedangkan pelaku menunggu di lobi hotel sambil mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat," jelasnya.

Dari keterangan pelaku sekali berhubungan, ia memasang harga antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

"Dari situ pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," katanya.

Setelah pelaku mendapatkan pelanggan melalui aplikasi Michat dan sepakat dengan harga Rp300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Selanjutnya pelanggan atau tamu ia arahkan masuk ke kamar yang telah ia pesan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan