Namun bagi pelanggan yang tidak puas, pelaku kembali meminta tambahan bayaran Rp150 ribu untuk sekali berhubungan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Realme 8i, satu papan alat kontrasepsi merek Sutera berisi 4 pcs serta uang tunai sebanyak Rp1,3 juta.
"Jadi sekali kencan pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu. Dimana dalam sehari bisa mendapatkan 4-5 pelanggan," jelasnya.
Antara pelaku dan korban kata dia,merupakan teman.
"Korban ini salah satu pelanggan di salon pelaku. Keduanya sering berkomunikasi, mungkin karena desakan ekonomi sehingga si korban mau melakukan hal itu,"katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rin)