Heru Budi bahkan berkaca dari TPST Bantar Gebang yang juga menggunakan sistem RDF. Hasil pengolahan sampah di RDF TPST Bantar Gebang yang diubah menjadi bahan bakar berhasil dijual Pemprov DKI ke dua perusahaan.
Namun, niat Budi mengganti program ITF Sunter warisan Anies Baswedan mendapat tentangan dari anggota DPRD DKI Jakarta karena dilakukan secara sepihak.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebut Heru Budi melanggar empat aturan dasar pembangunan ITF Sunter.
Empat aturan yang dilanggar Heru Budi yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota; serta Perda APBD yang telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.
Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp577 miliar untuk pembangunan ITF Sunter warisan Anies Baswedan itu.
Dewan menilai Heru Budi ugal-ugalan membatalkan sepihak program pengelolaan sampah ITF Sunter. Heru Budi mendadak menghentikan program tersebut tanpa membicarakan kembali dengan DPRD,
Pj Gubernur tidak bisa seenaknya mengubah kebijakan tanpa membicarakan dengan DPRD. Apalagi pengesahan APBD menjadi perda dilakukan oleh DPRD. (fajar)