Tipu Warga Jakarta Selatan dengan Link Phising, Passobis Asal Sidrap dan Pinrang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Saat salah satu pelaku ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dituturkan Dharma, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta. Atas hal itu dia pun melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

Di hadapan Polisi, kata Dharma, Rian mengaku melancarkan aksi jahatnya dengan cara menyebar link kepada calon korbannya.

"Dia membeli link pishing itu melalui facebook dan menyebar link melalui aplikasi instagram," katanya.

Lanjutnya, jika korban telah mengklik link tersebut, maka korban akan kehilangan akun Instagram.

"Setelah dia menguasai instagram milik korban dan mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik," tukasnya.

Setelah korban mengirimkan sejumlah uang yang diminta pelaku, Rian mengirimkan uang itu ke rekening Aldi untuk dicairkan.

"Aldi ini mengatakan menerima uang dari Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15 persen," kuncinya. 

Dijelaskan Dharma, Rian mengetahui korbannya merupakan orang penting dan memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras terus-menerus.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik subdit cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," tutupnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan