Sehingga LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas + 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.
Namun kata Soetarmi, konsultan jasa penilai publik tidak melakukan penelusuran secara utuh terkait tanah dan tanaman yang ditunjuk. Mereka hanya melakukan secara sampling tidak menyeluruh.
"Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan 300 dokumen barang bukti yang telah disita dan sebagai alat bukti surat," bebernya.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya imbau untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," tegasnya. (edo/ham/fajar)