FAJAR.CO.ID -- Eks pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan mengikuti proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan menghadapi kasus tersebut sesuai aturan hukum.
"Kita lawan!," kata Kamaruddin saat dihubungi JawaPos.com (grup FAJAR), Sabtu (12/8/2023).
Kamaruddin juga memastikan akan hadir dalam pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri. Awalnya dia akan diperiksa Jumat (11/8) kemarin. Namun, karena berhalangan, dia meminta diundur.
"Saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin, saya undur beberapa hari," ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2023).
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.