Hillary Lasut Jadi Doktor Hukum Termuda, Anggota DPR dari Partai NasDem Ini Pecahkan Rekor MURI

  • Bagikan
Hillary Lasut saat mempertahankan disertasinya. (Tangkapan layar)

Hillary juga mengungkapkan, penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan.

Hal itu juga diatut pada Pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016.

Dalam konsep ini, Hillary juga menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Yang diyakini juga membatasi limit kejahatan Tipikor, sehingga dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini maksimal Rp1 miliar.

"BPK tetap harus menjadi lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah," ujarnya.

Karena itu, Hillary menyarankan perlunya beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Ia juga memastikan dengan direvisinya aturan tersebut, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa di rekonsiliasi.

"Sehingga tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang terbuka promosi doktor ini Hillary berhasil menjawab seluruh pertanyaan dari para penguji.

Atas hal itulah, dia berhak menyandang gelar doktor hukum serta memperoleh Rekor MURI sebagai Anggota DPR RI perempuan dengan gelar Doktor Hukum Termuda. Hillary merupakan Lulusan Doktor Hukum ke-142 di FH UPH. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan