"Dia kemudian meminta tolong kepada Hj. Ros untuk dicarikan yang mau menggadai," tukasnya.
Setelah berhasil menggadai mobil tersebut, Gadhi mendapat bagian sebesar Rp 25 juta. Sementara sisanya dia berikan untuk Hj. Ros.
Diceritakan Muhammad Yusuf, hasil gadai mobil tersebut digunakan terduga pelaku untuk berfoya-foya.
"Pelaku ini diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," kuncinya.
Untuk diketahui, mobil tersebut merupakan milik rekan kakak terduga pelaku bernama Akbar yang dititipkan di Showroom.
Merasa mobilnya dibawa kabur seseorang, dia pun melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Rappocini.
(Muhsin/fajar)