Kendaraan Bermotor Dinilai sebagai Penyebab Utama Pencemaran Udara Jakarta

  • Bagikan
Ilustrasi kualitas udara DKI Jakarta (foto: Instagram @jktinfo)

Lebih lanjut dia menyampaikan aturan uji emisi itu dilakukan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek. Bila kegiatan itu berjalan baik, maka pemerintah bakal memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesia.

Selain itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.

"Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," pungkas Menteri Siti. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan