Buronan Asal Pinrang Ini Diciduk di Persembunyiannya, Melarikan Diri saat Tahu akan Ditahan

  • Bagikan
Buronan bernama Sjarifuddin saat digelandang Tim Tabur Kejati Sulsel.

Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan keberadaan buronan berada di tempat persembunyiannya.

Setelah Sjarifuddin dipastikan berada di lokasi persembunyian, Tim Tabur kemudian berkoordinasi dengan Kejati Sulsel.

Penangkapan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

"Sekitar pukul 09.56 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Katimbang," tutur Soetarmi.

Selanjutnya Sjarifuddin dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Tim JPU pada Kejari Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Terpisah, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan