Kata dia, massa aksi akan menutup total TPA hingga ada perwakilan pemkot ataupun provinsi yang bisa memastikan pembangunan PSEl tetap berada di dalam kawasan TPA.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, yang juga merupakan Warga Tamangapa, Nasir Rurung mengatakan, kawasan TPA ini sejatinya telah dinaungi dengan baik lewat regulasi di tingkat kota sehingga tak selayaknya kawasan dipindahkan begitu saja.
"Semua aturan baik perwali atau perda RTRW itu sudah ada dibuat, namun masih ada dari kelompok tertentu yang cari celah agar PSEL ini dipindahkan padahal aturan sudah ada," tegas legislator Partai Berkarya ini.
Ia juga mengkritik langkah dari pemkot yang seolah mendahului hasil lelang. Dari keterangan salah satu tim ahli dari Pemkot, lahan di kawasan Tamalanrea bahkan telah dibeli. Keterangan ini disebut Nasir diperoleh dalam RDP Jumat lalu. "Harusnya kita tegak lurus dengan aturan yang ada," jelas Nasir.
Ia juga mengkritik rencana perubahan RTRW yang dinilai tidak tepat dan justru terkesan memaksakan regulasi. "Tidak semudah itu. Kalau merubah RTRW merusak secara keseluruhan," tegasnya.
Soal adanya potensi keterlambatan pengangkutan sampah ini, Nasir mengatakan, ini bukan menjadi kesalahan dari warga, melainkan pihak-pihak yang memaksakan pembangunan di luar kawasan semestinya. "Siapa yang membuat (masalah), saya atau dia? Ini membuat statement kiri kanan yang meresahkan masyarakat," tandasnya.
Mata Pencaharian
Ketua RW 5 Tamangapa, Jafar Muhtar mengatakan setidaknya ada sebanyak 500-an pemulung dan pengangkut sampah yang merupakan warga sekitar bekerja di TPA. "Kebijakan ini bisa jadi menghilangkan mata pencaharian di sini, termasuk pemulung," kata dia.