FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyebut, pada pemberian remisi 17 Agustus 2023, tidak ada narapidana teroris.
Hal itu diungkapkan Liberti saat ditemui usai kegiatan penyerahan remisi kemerdekaan RI di Lokasi pembangunan Kanwil baru, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Kamis (17/8/2023) siang.
"Kalau soal remisi untuk teroris tidak ada. Korupsi ada," singkat Liberti.
Dibeberkan Liberti, remisi yang diberikan kepada 6.567 orang warga binaan itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Rincinya, narapidana korupsi yang mendapat remisi sebanyak 122 orang. Narkotika, sebanyak 3862 orang. Human trafficking 14 orang.
"Mendapatkan remisi, Undang-undang nomor 22 tahun 2022 sudah tidak ada lagi diskriminasi," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Liberti, remisi merupakan hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana tersebut ada yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara.
"Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara)," tandasnya.
Selain pelaku korupsi, lanjut dia, pelaku penyalahgunaan narkoba juga sudah mendapatkan remisi.
"Itu Undang-undang, kami pelaksana Undang-undang.bJadi kalau Undang-undang memerintahkan, yah wajib kami berikan," kuncinya.
Sekadar diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, di antara 6.567 warga binaan yang mendapat remisi itu, sedikitnya 32 orang langsung bebas.