FAJAR.CO.ID -- Kebijakan pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen serta pensiun 12 persen memang belum diundangkan. Namun, sejumlah PNS mulai menghitung gaji yang bakal diperoleh setelah kenaikan gaji 8 persen.
Termasuk gaji PNS lulusan S1 yang bakal diterima setelah naik 8 persen.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil masih disusun. PP itu nantinya memuat tabel gaji PNS setelah naik 8 persen.
Kebijakan pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS).
Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak hanya dinikmati para PNS saja. Kenaikan gaji juga bakal diperoleh TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sedangkan pensiunan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
"ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, Rabu 16 Agustus 2023.
PNS, TNI dan Polri juga menerima berbagai macam tunjangan, seperti:
Tunjangan suami/istri
Tunjangan anak
Tunjangan jabatan
Tunjangan makan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Dari enam jenis tunjangan PNS, tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling menggiurkan. Sebab, nominal tukin bisa lebih besar dari gaji pokok (gapok).