FAJAR.CO.ID -- Pemerintah telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen untuk 2024 mendatang. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja alias tukin tetapi tak disebut naik mengikuti kenaikan gaji yang ditetapkan sebesar 8 persen.
Ternyata, Menteri Keuangan Sri Mulyani punya alasan tersendiri soal ada atau tidaknya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun depan.
Sebagaimana diketahui bahwa tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian kinerjanya. Penilaian besar tunjangan kinerja atau tukin masing-masing PNS berdasarkan kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin tertinggi ditetapkan sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Nah, saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan gaji naik 8 persen pada 2024, tidak disertai pengumuman kenaikan tukin.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan,
beberapa kementerian atau lembaga biasanya juga mengusulkan kenaikan tukin.
"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu mengatakan tidak bisa menaikkan tukin, karena masing-masing kementerian atau lembaga sudah menentukan anggaran masing-masing. Nah, biasanya, kementerian atau lembaga ini biasanya mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin.