Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024 cukup besar pada APBN. Total anggaran yang dibutuhkan dalam kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mencapai Rp52 triliun. Anggaran untuk kenaikan gaji itu meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.
Namun, selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, PNS juga masih mendapatkan beberapa tunjangan lain yang tak disebutkan setiap kali pengumuman kenaikan gaji PNS.
Juga ada beberapa tunjangan yang sudah ditetapkan misalnya Tunjangan Jabatan dengan rincian berikut;
Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp490.000.
PNS juga masih mendapatkan tunjangan Makan yang dihitung 22 hari kerja.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
Lalu, masih ada tunjangan Umum
PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000.
PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000.
PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp180.000.
PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.
Tunjangan anak juga diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.