Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Ketika sudah menikah, PNS juga mendapatkan tunjangan Suami/Istri
PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya. (fajar)