Kemendagri Keluarkan SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi

  • Bagikan
Gubernur Jambi Al Haris.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

FAJAR.CO.ID, JAMBI -- Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan surat pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam SK tersebut dinyatakan Wali Kota Jambi baru resmi berhenti saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

"Iya benar sudah diterima," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu.

Gubernur Al Haris  mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima surat tersebut dan kemudian disertakan ke Syarif Fasha.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Jambi Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Jambi.

Surat Kemendagri tersebut berbunyi mengesahkan pemberhentian dengan hormat Syarif Fasha dari jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Dalam surat tersebut juga disampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Wali Kota Jambi.

Selanjutnya, dalam surat tersebut Kemendagri menunjuk Wakil Wali Kota Jambi Maulana untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi sampai akhir masa jabatannya yakni hingga 7 November 2023.

Pemberhentian Syarif Fasha itu karena yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan RakyaT RI.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha sudah mengajukan surat pengunduran diri tersebut pada 9 Mei 2023, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk diserahkan ke Mendagri, juga diberitahukan ke KPU Kota Jambi, KPU Provinsi Jambi dan DPRD Kota Jambi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan