FAJAR.CO.ID, SINJAI--Bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung narkoba masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai politik asalnya bacaleg tersebut pun siap mencoretnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai memastikan calon legislatif (caleg) yang terjaring kasus narkoba dicoret sebagai peserta. Meski yang bersangkutan masih terdaftar dalam DCS.
Bacaleg PAN yang dimaksud adalah Kamrianto, bacaleg PAN Sinjai ini untuk daerah pemilihan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong. Mantan Sekretaris PAN Sinjai ini dalam pengumuman DCS tercatat diurutan kelima.
Bukan hanya Kamrianto, anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu juga terjerat kasus yang sama. Wahyu terdaftar sebagai bacaleg Golkar Provinsi Sulsel. Namanya ada dalam DCS daerah pemilihan (dapil) Sulsel 5.
Dalam daftar DCS tersebut, Wahyu terdaftar sebagai bacaleg dengan nomor urut 3. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PAN Sinjai Andi Mursila menjelaskan, kasus yang menimpa anggota DPRD Sinjai aktif itu terjadi saat berkas DCS telah disetor ke KPU. Sehingga pihaknya tidak mencoret dan mengganti kandidat lain.
Kendati demikian, pihaknya telah bersurat ke DPW PAN Sulsel agar mantan Sekretaris PAN Sinjai dipecat sebagai kader.
"Kami sudah bersurat ke DPW untuk direkomendasikan ke DPP agar yang bersangkutan dihentikan sebagai kader telah mencoreng nama baik partai," beber Andi Mursila.
Oleh karena itu, keputusan pemecatan sisa menunggu dari DPP PAN. Setelah itu Kamrianto juga akan dicoret sebagai calon legislatif.