Golkar Sebut Debbie Sempat Masukkan Surat Keterangan Sementara dari Pengadilan, Tak Bermasalah Secara Hukum

  • Bagikan
Andi Debbie Purnama R (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Golkar Sulawesi Selatan menjawab pertanyaan Andi Debbie Purnama R yang mengaku heran karena namanya masuk DCS Anggota DPRD Sulsel untuk Pemilu 2024.

Pasalnya, Andi Debbie mengaku tak pernah melengkapi berkas untuk pendaftaran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, La Kama Wiyaka menyebut, Andi Debbie sempat menyetor surat keterangan sementara dari pengadilan sebelum pendaftaran.

Itulah yang dibawa untuk disetorkan di KPU Sulsel pada 14 Mei 2023 lalu.

“Terakhir pendaftaran caleg ibu Debbie sudah menyetor surat keterangan sementara dari pengadilan. Bahwa dia nda ada masalah di pengadilan. Itu yang kami lampirkan dibawa ke KPU. Didaftar pada tanggal 14 Mei,” ucap La Kama, kepada Fajar.co.id, Rabu, (23/8/2023).

Saat menjelang penetapan DCS, Golkar Sulsel meminta surat keterangan asli dari Debbie namun Debbie menyebut bahwa surat aslinya hilang. 

Olehnya itu, Golkar mendatangi pengadilan untuk mengecek. Pihak pengadilan menyebutkan bahwa surat keterangan asli sudah diambil. Sehingga Golkar meminta nomor registrasi surat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tak ada masalah dengan hukum. 

Dia mengakui bahwa tak ada surat keterangan asli yang disetor, namun nomor registrasi di pengadilan menunjukkan bahwa Debbie terbukti tak bermasalah dengan hukum.

“Memang tidak ada aslinya jadi Golkar cek nomor registrasi di pengadilan. Artinya Bu Debbi tidak ada masalah dengan hukum. Aslinya itu memang tidak ada,” ujarnya 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan