Pertambangan Tanpa izin di Kalteng, Polisi Tangkap 34 Pelaku

  • Bagikan
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto (Kiri) menjelaskan terkait pengungkapan peti di provinsi setempat yang dilaksanakan di Palangka Raya, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Adi Wibowo

FAJAR.CO.ID, KALSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah(Kalteng) bersama Polres jajaran, menangkap 34 pelaku pertambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah hukum Polda setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari 34 pelaku yang ditangkap tersebut,  22 kasus di antaranya dari berbagai daerah.

"Pengungkapan tersebut tentunya dibantu masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, kemudian setelah dilakukan penyelidikan benar, maka pelakunya langsung ditangkap," kata Setyo.

Dia menuturkan, dalam aksinya para pelaku melakukan pertambangan tanpa izin tersebut di atas lahan di luar konsesi dan izin usaha pertambangan (IUP).

Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat ekskavator  dan kemudian memulai aktivitas menambang.

Tetapi dari 34 pelaku yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh sebuah perusahaan atau korporasi.

"Tapi tetap kami lakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kami tindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dari seluruh pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1,4 kilogram emas, 3.226 kilogram zircon, empat unit truk, lima unit ekskavator dan seperangkat alat pertambangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan