"Seluruh pelaku kami jerat dengan Undang Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," demikian Erlan Munaji. (antara/fajar)
Pertambangan Tanpa izin di Kalteng, Polisi Tangkap 34 Pelaku
