Pertambangan Tanpa izin di Kalteng, Polisi Tangkap 34 Pelaku

  • Bagikan
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto (Kiri) menjelaskan terkait pengungkapan peti di provinsi setempat yang dilaksanakan di Palangka Raya, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Adi Wibowo

"Seluruh pelaku kami jerat dengan Undang Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," demikian Erlan Munaji. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan