UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Ruang Peningkatan Kualitas SDM

  • Bagikan
Massa melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja memberikan ruang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang pada masa yang akan datang.

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru.

"Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial," ujar Anwar ketika menjadi pembicara pada Industrial and Employee Relation Conference 2023, yang diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia, di Denpasar Bali.

Ia menambahkan, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga.

Selain itu, ia menekankan bahwa UU Cipta Kerja tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.

"Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya," kata Sekjen Anwar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja menjadi peraturan yang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan