FAJAR.CO.ID, GOWA -- Seorang pengendara mobil bernama Dinar yang melintas di Kabupaten Gowa dijerat sanksi tilang oleh anggota Satuan Lantas Polres Gowa, pada Rabu (23/8/2023).
Nahasnya bagi pengendara mobil, dia diminta oleh oknum Polisi untuk membayar denda tilang ke rekening pribadi.
Hal tersebut diungkapkan orang tua Dinar bernama Daeng Pasang. Dia mengaku anaknya ditilang lantaran mobilnya menggunakan knalpot brong.
Untuk diketahui Dinar merupakan warga Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota Lalulintas Polres Gowa.
"Anak saya ditilang oleh anggota Polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," ujar Daeng Pasang, Sabtu (26/8/2023) siang
Diceritakan Daeng Pasang, anaknya ditahan di depan salah satu bank yang tidak jauh dari Kantor Polres Gowa. Saat itu anaknya bergerak dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar.
"Mereka mau ke kantornya di Dinas Peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honorer di Peternakan Provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya di tahan," lanjutnya.

Di atas mobil, kata dia, selain anaknya ada diatas mobil itu, ada sepupu Dini bernama Vina yang membawa mobil dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang diatas mobil saat itu, selain Dina (Anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun," bebernya.
Tambahnya, pada surat tilang yang diterima anaknya, tidak ada bukti pelanggaran yang dicatat oleh oknum Polisi tersebut.