Baru Sebulan Diwanti-wanti Kapolda, Oknum Polisi di Gowa Malah Minta Pelanggar Lalu Lintas Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi

  • Bagikan
ilustrasi tilang

"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," Daeng Pasang menuturkan.

Singkatnya, anaknya sempat bertanya kepada anggota lalulintas Polres Gowa berpangkat bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.

"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," ungkapnya.

Merasa janggal, Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.

"Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp 350 ribu," tukasnya.

Setelah itu, oknum Polisi yang menilang anaknya meminta untuk melakukan transfer denda ke sebuah nomor rekening atas nama Hermawati.

"Jadi ditanya lagi, kau mau transfer di mana? Langsung dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta, kemudian bilang oh iya gampang mi kalau di sini," katanya mengikuti gaya bicara oknum Polisi.

Akhirnya, lanjut Daeng Pasang, anaknya mengirim sejumlah uang yang dimaksud sebelumnya ke rekening atas nama Hermawati.

"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp 350 ribu," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso meminta masyarakat, agar melaporkan oknum Polisi yang meminta uang jika melakukan tilang di jalanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan