Diceritakan Daeng Pasang, anaknya ditahan di depan salah satu bank yang tidak jauh dari Kantor Polres Gowa.
Saat itu anaknya bergerak dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar.
"Mereka mau ke Kantornya di Peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honorer di Peternakan Provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya di tahan," lanjutnya.
Di atas mobil, kata dia, selain anaknya ada diatas mobil itu, ada sepupu Dinar bernama Vina yang membawa mobil dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang diatas mobil saat itu, selain Dinar (Anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun," bebernya.
Tambahnya, pada surat tilang yang diterima anaknya, tidak ada bukti pelanggaran yang dicatat oleh oknum Polisi tersebut.
"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," Daeng Pasang menuturkan.
Singkatnya, anaknya sempat bertanya kepada anggota lalulintas Polres Gowa berpangkat bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.
"Awalnya anak saya di arahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," ungkapnya.
Merasa janggal, Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
"Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp 350 ribu," tukasnya.