Kasus Residivis yang Tewas Dianiaya Polisi di Makassar Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol. (Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus tewasnya Darmawan (47) yang diduga dianiaya tiga anggota Polisi di Makassar berakhir damai.

Kabarnya, pihak keluarga Darmawan telah mencabut laporannya karena mengikhlaskan kepergian almarhum.

Hal tersebut diungkapankan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/2023) petang.

"Mereka (telah) mencabut laporan karena mengikhlaskan dan menerima, sehingga mereka sepakat tidak melanjutkan perkara," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, kata Ridwan, pihak keluarga Darmawan melaporkan tiga anggotanya yang melakukan penangkapan terhadap Darmawan. 

"Keluarganya kan kemarin buat laporan adanya oknum dalam penangkapan namun pihak keluarga korban menerima makanya mereka tidak minta diotopsi dan mencabut laporan," Ridwan menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, untuk proses hukum tiga anggota Jatanras pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Propam Polda Sulsel.

"Sementara untuk masalah personal (anggota) kita serahkan di Propam Polda Sulsel," tandas dia.

Terpisah, anak korban bernama Darmiah yang dikonfirmasi membenarkan jika laporan polisi yang ia buat terkait tewasnya sanga ayah telah dicabut.

"Iya (sudah cabut laporan)," kata Darmiah, Selasa (29/8/2023).

Darmiah mengaku ikhlas atas insiden yang menimpa ayahnya. 

Dia juga mengungkapkan alasan tidak melakukan proses otopsi karena kasihan dengan ayahnya.

"Karena saya kasihan sama bapakku. Apalagi Polisi sudah akui kesalahnnya," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, publik kota Makassar dihebohkan dengan peristiwa meninggalnya seorang warga di Kecamatan Bontoala, kota Makassar, pada Rabu (23/8/2023) sore hari.

Dari informasi yang diterima fajar.co.id, warga tersebut bernama Darmawan (47) warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Darmawan merupakan target operasi yang sejak lama diintai. 

Ridwan juga menegaskan, penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ada tiga orang (anggota yang ke TKP). Penangkapannya sudah sesuai prosedur. Berdasarkan prosedur karena memang dia resedivis dengan enam Laporan Polisi (LP)," ujar Ridwan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/8/2023) malam. 

Dibeberkan Ridwan, Darmawan yang telah mengantongi banyak LP itu sangat lihai dalam menghindari kejaran Polisi.

"Korban ini juga sangat lihai sehingga membutuhkan informasi yang tepat dalam mengamankan pelaku ini," lanjutnya.

Sekitar pukul 16.00 Wita, lanjut Ridwan, viral di Media Sosial (Medsos) penangkapan pelaku kejahatan yang mengakibatkan pelaku meninggal di TKP.

"Dalam pelaksanaan penangkapan itu anggota dari Sat Reskrim Polrestabes ini mengamankan dan pelaku ini melakukan pemberontakan sehingga anggota Reskrim mengamankan," beber Ridwan.

Saat berusaha dikendalikan, Darmawan yang melakukan perlawanan tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

"Tiba-tiba tidak sadarkan diri si pelaku sehingga pada posisi yang kita tidak tahu," tukasnya.

Pada detik itu, Ridwan mengungkapkan anggotanya sempat mendapat serangan dari masyarakat. Olehnya, anggotanya mengamankan diri.

"Masyarakat melakukan penyerangan sehingga anggota melarikan diri dari serangan masyarakat," imbuhnya.

Pascakejadian tersebut, Ridwan menyebut dirinya langsung mendatangi TKP dan meminta pihak korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.

Sementara, Darmawan yang sudah tidak bernyawa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kecamatan Tamalate untuk dilakukan otopsi.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan