Pangkas Lama Antrean, Menko PMK Wacanakan Larangan Berhaji Lebih dari Satu Kali

  • Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Tujuannya, memotong lamanya antrean keberangkatan haji di Indonesia.

Berdasar data Kementerian Agama (Kemenag), saat ini estimasi masa tunggu haji paling lama di Indonesia mencapai 47 tahun. Nyaris setengah abad. Daerah dengan masa tunggu paling lama itu adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lalu di Kabupaten Sidrap, Sulsel, masa tunggunya 46 tahun.

Untuk wilayah Jawa, masa tunggu berangkat haji juga lama. Yakni, DKI Jakarta mencapai 28 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jogjakarta 33 tahun, dan Jawa Timur 35 tahun.

”Peminat haji di Indonesia itu luar biasa banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Hal itu juga berkaitan dengan risiko kesehatan para calon jemaah haji. Dengan masa tunggu yang sangat lama, mereka yang akan berangkat haji kian berumur. Semakin tua akan semakin berimplikasi terhadap kesehatan.

Data penyelenggaraan ibadah haji 2023 menunjukkan, jumlah jemaah haji Indonesia berusia lebih dari 60 tahun mencapai 43,78 persen. Dari data yang sama, tercatat jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang dengan mayoritas lansia.

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia disebut memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan mereka nonlansia. Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan