Keempat pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (antara/fajar)
Polisi Bekuk Empat Orang Pemilik Senjata Api Ilegal
