Lanjut tersangka berinisial RIB alias Risal Risal (45) adalah pegawai BUMN yang beralamat Jl Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara. I
a ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis baikal lokal warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam.
Terakhir, ada FD alias Ilham Ilham (33) wiraswasta beralamat di Jl Rajawali 1, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makassar. Ilham ditangkap di rumahnya dengan barang bukti, satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam,
satu magazane dan satu kotak senjata hitam.
"Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya," kata Jamaluddin Farti.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
"Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20
tahun," ujarnya. (maj/dir/fajar)