Sebelumya, Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp5,4 miliar. (Muhsin/Fajar)
3 Terdakwa Hilangnya 500 Ton Beras di Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara
