Main-main Narkoba, Bapak dan Anak Asal Pinrang Diringkus Polisi

  • Bagikan

Petugas lalu melakukan undercover buy kemudian memesan barang haram tersebut.

Saat melakukan transaksi, pelaku langsung diringkus polisi hingga akhirnya dua kilogram sabu berhasil disita.

Selain mengamankan dua pengedar sabu, ayah dan anak beserta barang bukti dua kilogram sabu.

Tambah Ardiansyah, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial MS yang berperan sebagai bandar sabu.

Pelaku tersebut diketahui berdomisili di Kalimantan Utara dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Penunjukan yang disampaikan kedua pelaku, DPO membeli sabu dari jaringan Malaysia," terang Ardiansyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal di atas enam tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan