"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Jadi berlanjut itu dia kasih saya terus keuntungan," lanjutnya.
Diceritakan Lili, pola MN meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman MN menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal kepada Lili.
Dikatakan Lili, setiap kali MN meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya.
"Setelah sampai Rp 700 juta itu dia ambil ke saya, tidak ada bisa kembali modal, pada saat perjanjiannya harusnya kembali modal besar dan sampai 5 bulan," ucapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MN. Hal itu lantaran dia terus meminta agar MN mengembalikan pinjamannya.
"Nelfon keluarganya, dia bilang saya rentenir. Bagaimana caranya saya mau jadi rentenir, sedangkan anaknya sendiri yang menjanjikan saya hasil pembagian," tandasnya.
Diakuinya, memang MN merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," tukasnya.
Tambahnya, dia telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp 1 miliar.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun sejak 2022 lalu.