Dalam gugatan itu, Presiden yang menjadi tergugat, bukan pemerintah provinsi Sulsel.
Meski demikian, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi obyek sengketa tersebut masih berlaku.
Di sisi lain terkait status ASN Abdul Hayat Gani juga sempat menuai sorotan. Untuk PNS biasa, Abdul Hayat seharusnya sudah pensiun karena sudah memasuki usia 58 tahun.
Hayat pensiun dari status PNS dengan Nomor 882/09/2023 tertanggal 28 April 2023.
Namun, jika masih berstatus eselon II baru bisa pensiun di usia 60 tahun.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 membatalkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS a n Dr Abdul Hayat MSi NIP 196504051990101002 tertanggal 2 Mei 2023. (selfi/fajar)