Curi HP di Rumah Makan, Pelaku Bebas dari Penuntutan Tindak Pidana, Begini Penjelasan Kejari Kudus

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro mempertemukan tersangka kasus pencurian Hp dengan pemiliknya sebagai upaya Kejari Kudus menghentikan proses hukum perkara pencurian telepon selular (Hp) melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif. (ANTARA/HO-Kejari Kudus.)

FAJAR.CO.ID, JATENG -- Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian telepon selular (Hp) di Rumah Makan Condro Muria Kudus dengan tersangka Ladik (22) melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.

"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Ladix Pradiansyah asal Kabupaten Pati itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Rabu.

Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos perkara.

Karena permohonan dikabulkan, maka kasus tersebut ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.

Kemudian dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bisa dibebaskan.

Adapun pertimbangan Kejari Kudus, karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kasus tersebut juga ada kelalaian dari korban sehingga menimbulkan kesempatan bagi tersangka.

Atas peristiwa tersebut, korban dan keluarganya juga sudah memaafkan perbuatan tersangka.

Aksi pencurian terjadi di Rumah Makan Condro Muria terjadi pada 26 April 2023. Kasus pidana tersebut terjadi ketika korban hendak menunaikan ibadah salat magrib. Akan tetapi, teleponnya ditinggalkan karena masih proses isi daya di dekat korban bersama teman-temannya berkumpul.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan