Pelaku yang berada di lokasi, kemudian mengambil Hp merek Iphone tersebut dan dibawa ke rumah.
Kemudian tersangka melakukan restart menggunakan jasa orang lain dengan biaya sebesar Rp700 ribu. Kemudian, barang curian tersebut dijual ke orang lain sebesar Rp1,5 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut, lantas digunakan tersangka melakukan tukar tambah Hp OPPO A77S miliknya dengan Iphone seri XS dengan uang sebesar Rp1,3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.
Kejaksaan Negeri Kudus juga pernah menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus serta kasus kekerasan yang dilakukan seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman. Sedangkan tersangkanya mengalami stroke. (antara)