Apalagi, saat ini sudah ada Pj Sekda Sulsel yang diisi Andi Muhammad Arsjad. Arsjad sendiri tiba bersama Bahtiar dari Bandara.
Abdul Hayat Gani merupakan Sekda Sulsel yang diangkat di era Nurdin Abdullah. Namun tidak lama setelah Nurdin Abdullah digantikan oleh Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani diberhentikan.
Usai diberhentikan, Abdul Hayat Gani diberi jabatan sebagai pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkup Pemprov Sulsel.
Tidak terima diberhentikan, Abdul Hayat menggugat. Dan gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam amar putusannya, hakim membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.
Dalam gugatan itu, Presiden yang menjadi tergugat, bukan pemerintah provinsi Sulsel.
Meski demikian, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi obyek sengketa tersebut masih berlaku.
Di sisi lain terkait status ASN Abdul Hayat Gani juga sempat menuai sorotan. Untuk PNS biasa, Abdul Hayat seharusnya sudah pensiun karena sudah memasuki usia 58 tahun.
Hayat pensiun dari status PNS dengan Nomor 882/09/2023 tertanggal 28 April 2023.
Namun, jika masih berstatus eselon II baru bisa pensiun di usia 60 tahun.