"Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras dan dilakukan introgasi, kemudian diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya.
Di hadapan Polisi, lanjut Lando, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada 26 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, peranan Iqbal sebagai joki dan Aidil masuk ke dalam rumah korban mengambil sepeda motor.
"Adapun barang bukti diamankan, 3 unit sepeda motor, 1 buah handphone merek Vivo, 1 buah Jaket berwarna Navy, 1 buah celana levis, 1 buah helm kyt berwarna hitam, 1 buah sendal NB berwarna hitam dan Capture dan rekaman CCTV," kuncinya.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (Muhsin/Fajar)