Dituturkan Muh Yusuf, hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan para Muncikari untuk membeli makanan dan minuman keras.
"Korban prostitusi dan Muncikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kuncinya. (Muhsin/Fajar)