Pemerintah juga terus menjalin koordinasi bersama jajaran TNI/Polri, BMKG dan instansi terkait lainnya, guna mengurangi dampak buruk polusi udara di Jakarta.
“Alhamdulillah-nya, kualitas udara di Jakarta sekarang kan juga sudah semakin bagus,” ujar Asep.
Meski demikian, Asep turut mengakui bahwa keputusan serupa sudah pernah diambil oleh pemerintah, seperti halnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Jawa Barat mengalami kebakaran pada awal bulan September 2023 lalu.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu (13/9) lalu, August menilai kasus pencemaran udara masih terus melanda Jakarta sampai hari ini. Kualitas udara Ibu Kota bahkan jadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.
“Dengan demikian, kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” katanya.
Adapun isi undang-undang yang August maksud adalah sebuah peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan, dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (antara/fajar)