Selain itu, lanjut dia, Polri pun bisa melakukan penindakan jika dalam baliho itu mengandung unsur yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ruang yang ada sekarang sampai tanggal 28 November 2023 adalah ruang sosialisasi. Jadi alat peraganya untuk partai politik itu alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye," katanya.
Ia mengakui masa sosialisasi menjelang Pemilu Serentak 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019.
Bahkan, kata dia, masa sosialisasi tersebut berlangsung sejak tahapan Pemilu Serentak 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Juni 2022.
"Jadi dalam konteks Pemilu 2024 ini regulasinya juga belum mengatur, jadwal kampanyenya juga belum ada, dan yang ditetapkan sebagai peserta pemilu baru partai politik, sedangkan calon presiden dan calon anggota legislatifnya belum ditetapkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yon mengakui hingga saat ini masyarakat masih bertanya-tanya tentang kegiatan Bawaslu menjelang Pemilu Serentak 2024.
Menurut dia, Bawaslu hingga saat ini masih terus mendata sambil menunggu regulasi terkait dengan kewenangan untuk melakukan penindakan.
"Itu karena penindakan masih di rekan-rekan Satpol PP," jelas dia.
Sementara dalam konteks Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023, kata dia, kegiatan yang diperbolehkan adalah sosialisasi dengan melakukan pemasangan bendera partai dan nomor urut partai serta kegiatan sosialisasi di intenal partai.
Di sisi lain, lanjut dia, PKPU tersebut tidak mengatur masalah pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena belum ada penetapan calon tetap.